\
Sekretariat: Jl. Kompos RT. 011 RW. 08 No.64A; HP/Telp: 0818-072927251 / 021-78890424 website: rt011rw08lentengagung.blogspot.com; email: rt011rw08lentengagung@gmail.com

Rabu, 21 Januari 2015

Job Description Pengurus RT.011/08



JOB DESCRIPTION
PENGURUS RT. 011 RW. 08 KELURAHAN LENTENG AGUNG
MASA BAKTI 2014 – 2017

A.   KETUA
1.    Tugas Pokok
a.    Menentukan arah keseluruhan aktivitas organisasi RT.011
b.    Mengkoordinasikan perumusan perencanaan kerja organisasi RT.011
c.    Mengorganisasikan seluruh potensi untuk mencapai tujuan organisasi RT.011
d.    Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi RT. 011.
e.    Mengevaluasi pelaksanaan selurh kegiatan organisasi RT.011.
2.    Tanggung Jawab
Menjadi penanggung jawab umum baik ke dalam maupun keluar organisasi RT.011.
3.    Wewenang
Memiliki wewenang dalam menentukan berbagai kebijakan umum organisasi RT.011 dan menciptakan keputusan-keputusan strategi organisasi RT.011.

B.   WAKIL KETUA
1.    Tugas Pokok
a.    Menentukan arah aktivitas sosial dan kesejahteraan masyarakat serta bidang Pemuda dan Olahjraga
b.    Mengkoordinasikan perumusan program kerja yang dapat menunjang aktivitas sebagaimana tercantum dalam point 1.
c.    Mengorganisasikan dan menggali seluruh potensi SDM yang ada dalam kerangka proses pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
d.    Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat serta kegiatan kepemudaan dan olahraga.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.    Wewenang
Berwenang dalam menentukan kebijakan pengelolaan kegiatan sosial masyarakat serta kepemudaan dan olah raga sesuai dengan arah dan kebijakan untuk bidang tugas tersebut yang telah ditetapkan ketua.

C.   SEKRETARIS
1.    Tugas Pokok
a.    Mengelola ketatausahaan organisasi RT.011
b.    Mendampingi/mewakili Ketua dalam rapat-rapat/pertemuan- pertemuan intern maupun ekstern, dan menyusun agenda aktivitas kepengurusan.
c.    Menjalankan fungsi koordinatif dan konsultatif antar bidang yang ada di dalam organisasi RT.011
d.    Membuat, menyusun, dan  mendokumentasikan surat-surat keluar dan surat-surat masuk.
e.    Menjaga data/informasi organisasi RT.011 yang bersifat rahasia.
f.     Membuat laporan secara berkala kepada Ketua.
g.    Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.    Wewenang
Menentukan kebijakan-kebijakan ketatausahaan organisasi RT. 011 dan kesekretariatan.
D.   WAKIL SEKRETARIS
1.    Tugas Pokok
a.    Memberikan pelayanan kesekretariatan pengurus RT.011 kepada masyarakat.
b.    Mempersiapkan ruang pertemuan pada saat rapat-rapat pengurus.
c.    Mengatur tata letak dan perangkat organisasi pengurus.
d.    Membuat daftar piket sekretariat
e.    Membuat laporan berkala kepada Ketua
f.     Melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.    Wewenang
Menentukan kebijakan-kebijakan operasional guna mendukung kebijakan ketatausahaan organisasi RT.011.

E.   BENDAHARA
1.    Tugas Pokok
a.    Menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan dan penerimaan serta meminimalkan pengeluaran organisasi RT.011.
b.    Mewujudkan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan organisasi RT.011 yang sehat agar tercipta tertib administrasi keuangan.
c.    Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi RT.011.
d.    Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keuangan yang diberikan oleh Ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas sistem pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan keuangan organisasi RT. 011 kepada Ketua.
3.    Wewenang
Menentukan kebijakan-kebijakan operasional yang berkaitan dengan keuangan organisari RT.011.

A.   WAKIL BENDAHARA
1.    Tugas Pokok
a.    Bersama bendahara membuat laporan harian, bulanan dan tahunan mengenai perkembangan keuangan organisasi RW. 08.
b.    Menjalankan fungsi kas harian serta penggalangan dana yang bersumber dari intern organisasi RT.011.
c.    Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keuangan yang diberikan ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.    Wewenang
Menentukan teknis operasional pengelolaan keuangan organisasi RT.

F.    BIDANG SOSIAL DAN KESEHAJTERAAN
1.    Tugas Pokok
a.    Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
b.    Membuat aktivitas pelayanan sosial yang mungkin dilakukan bagi anggota dan masyarakat serta mengelola kegiatannya baik yang dilaksanakan oleh intern maupun atas kerjasama dengan pihak atau organisasi lain.
c.    Membuat laporan berkala mengenai kemajuan proses bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan kepada Wakil Ketua.

2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat kepada wakil ketua.
3.    Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

G.   BIDANG HUMAS
1.    Tugas Pokok
a.    Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan humas.
b.    Mendistribusikan surat-surat keluar.
c.    Menjalankan fungsi public relation baik untuk intern maupun ekstern.
d.    Membuat laporan berkala mengenai kegiatan humas kepada ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan humas kepada ketua.
3.    Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan humas.

H.   BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
1.    Tugas Pokok
a.    Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan kepemudaan dan olahraga baik yang diperuntukkan bagi pengurus maupun masyarakat umum.
b.    Melakukan kegiatan yang bersifat pembinaan bagi generasi muda baik diselenggarakan sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi sosial lainnya.
c.    Meningkatkan minat dan bakat pengurus serta masyarakat umum dalam hal kesenian, kebudayaan dan olahraga.
d.    Memanfaatkan momentum hari-hari besar nasional untuk menyelenggarakan perlombaan-perlombaan kesenian, budaya dan olah raga guna mengisi dan menyalurkan bakat masyarakat.
e.    Menjalankan program darma wisata baik yang bersifat edukatif maupun rekreatif.
f.     Membuat laporan berkala mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Wakil Ketua.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang pemuda dan olah raga kepada wakil ketua.
3.    Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah raga.

I.      BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1.    Tugas Pokok
a.    Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan dan ketertiban masyarakat.
b.    Melakukan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
c.    Secara berkala melakukan kegiatan pemantauan terhadap situasi keamanan dan ketertiban terutama di daerah rawan kejahatan dan tindak kriminalitas dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.
d.    Menjalankan program darma wisata baik yang bersifat educatif maupun rekreatif.
2.    Tanggung Jawab
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang keamanan dan ketertiban kepada ketua.
3.    Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan keamanan dan ketertiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar