JOB DESCRIPTION
PENGURUS RT. 011 RW. 08 KELURAHAN LENTENG AGUNG
MASA BAKTI 2014 – 2017
A.
KETUA
1.
Tugas Pokok
a. Menentukan arah keseluruhan aktivitas organisasi RT.011
b. Mengkoordinasikan perumusan perencanaan kerja organisasi RT.011
c. Mengorganisasikan seluruh potensi untuk mencapai tujuan organisasi
RT.011
d. Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi RT. 011.
e. Mengevaluasi pelaksanaan selurh kegiatan organisasi RT.011.
2.
Tanggung Jawab
Menjadi penanggung jawab umum baik ke dalam maupun keluar
organisasi RT.011.
3.
Wewenang
Memiliki wewenang dalam menentukan berbagai kebijakan umum
organisasi RT.011 dan menciptakan keputusan-keputusan strategi organisasi
RT.011.
B.
WAKIL KETUA
1.
Tugas Pokok
a. Menentukan arah aktivitas sosial dan kesejahteraan masyarakat serta
bidang Pemuda dan Olahjraga
b. Mengkoordinasikan perumusan program kerja yang dapat menunjang
aktivitas sebagaimana tercantum dalam point 1.
c. Mengorganisasikan dan menggali seluruh potensi SDM yang ada dalam kerangka
proses pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
d. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan
sosial dan kesejahteraan masyarakat serta kegiatan kepemudaan dan olahraga.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.
Wewenang
Berwenang
dalam menentukan kebijakan pengelolaan kegiatan sosial masyarakat serta
kepemudaan dan olah raga sesuai dengan arah dan kebijakan untuk bidang tugas
tersebut yang telah ditetapkan ketua.
C.
SEKRETARIS
1.
Tugas Pokok
a. Mengelola ketatausahaan organisasi RT.011
b. Mendampingi/mewakili Ketua dalam rapat-rapat/pertemuan- pertemuan
intern maupun ekstern, dan menyusun agenda aktivitas kepengurusan.
c. Menjalankan fungsi koordinatif dan konsultatif antar bidang yang
ada di dalam organisasi RT.011
d. Membuat, menyusun, dan
mendokumentasikan surat-surat keluar dan surat-surat masuk.
e. Menjaga data/informasi organisasi RT.011 yang bersifat rahasia.
f. Membuat laporan secara berkala kepada Ketua.
g. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.
Wewenang
Menentukan kebijakan-kebijakan ketatausahaan organisasi RT. 011 dan
kesekretariatan.
D.
WAKIL SEKRETARIS
1.
Tugas Pokok
a. Memberikan pelayanan kesekretariatan pengurus RT.011 kepada
masyarakat.
b. Mempersiapkan ruang pertemuan pada saat rapat-rapat pengurus.
c. Mengatur tata letak dan perangkat organisasi pengurus.
d. Membuat daftar piket sekretariat
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua
f. Melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.
Wewenang
Menentukan
kebijakan-kebijakan operasional guna mendukung kebijakan ketatausahaan
organisasi RT.011.
E.
BENDAHARA
1.
Tugas Pokok
a. Menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan dan penerimaan
serta meminimalkan pengeluaran organisasi RT.011.
b. Mewujudkan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan organisasi
RT.011 yang sehat agar tercipta tertib administrasi keuangan.
c. Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi RT.011.
d. Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keuangan yang
diberikan oleh Ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas sistem pencatatan, pengklasifikasian dan
pelaporan keuangan organisasi RT. 011 kepada Ketua.
3.
Wewenang
Menentukan kebijakan-kebijakan operasional yang berkaitan dengan
keuangan organisari RT.011.
A.
WAKIL BENDAHARA
1.
Tugas Pokok
a. Bersama bendahara membuat laporan harian, bulanan dan tahunan
mengenai perkembangan keuangan organisasi RW. 08.
b. Menjalankan fungsi kas harian serta penggalangan dana yang
bersumber dari intern organisasi RT.011.
c. Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keuangan yang
diberikan ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua.
3.
Wewenang
Menentukan
teknis operasional pengelolaan keuangan organisasi RT.
F.
BIDANG SOSIAL DAN KESEHAJTERAAN
1.
Tugas Pokok
a. Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
b. Membuat aktivitas pelayanan sosial yang mungkin dilakukan bagi
anggota dan masyarakat serta mengelola kegiatannya baik yang dilaksanakan oleh
intern maupun atas kerjasama dengan pihak atau organisasi lain.
c. Membuat laporan berkala mengenai kemajuan proses bidang sosial dan
kesejahteraan masyarakat dilaksanakan kepada Wakil Ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang sosial
dan kesejahteraan masyarakat kepada wakil ketua.
3.
Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan sosial dan
kesejahteraan masyarakat.
G.
BIDANG HUMAS
1.
Tugas Pokok
a. Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan
humas.
b. Mendistribusikan surat-surat keluar.
c. Menjalankan fungsi public relation baik untuk intern maupun
ekstern.
d. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan humas kepada ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan humas kepada
ketua.
3.
Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan humas.
H.
BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
1.
Tugas Pokok
a. Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan kepemudaan
dan olahraga baik yang diperuntukkan bagi pengurus maupun masyarakat umum.
b. Melakukan kegiatan yang bersifat pembinaan bagi generasi muda baik
diselenggarakan sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi sosial lainnya.
c. Meningkatkan minat dan bakat pengurus serta masyarakat umum dalam
hal kesenian, kebudayaan dan olahraga.
d. Memanfaatkan momentum hari-hari besar nasional untuk
menyelenggarakan perlombaan-perlombaan kesenian, budaya dan olah raga guna
mengisi dan menyalurkan bakat masyarakat.
e. Menjalankan program darma wisata baik yang bersifat edukatif maupun
rekreatif.
f. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan
kepada Wakil Ketua.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang pemuda
dan olah raga kepada wakil ketua.
3.
Wewenang
Menentukan teknis operasional kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah
raga.
I.
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1.
Tugas Pokok
a. Merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan keagamaan dan ketertiban masyarakat.
b. Melakukan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat tentang
pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
c. Secara berkala melakukan kegiatan pemantauan terhadap situasi
keamanan dan ketertiban terutama di daerah rawan kejahatan dan tindak
kriminalitas dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.
d. Menjalankan program darma wisata baik yang bersifat educatif maupun
rekreatif.
2.
Tanggung Jawab
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan bidang keamanan
dan ketertiban kepada ketua.
3.
Wewenang
Menentukan
teknis operasional kegiatan-kegiatan keamanan dan ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar